CekBeritaDisini
Politik1 jam lalu· Republika

Bisakah LGBT Dikenakan Pidana di Indonesia, Ini Penjelasan Mahfud MD Mengutip Kasus Rusia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menilai peluang penerapan sanksi pidana terhadap perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di...

💬 WhatsApp🐦 Twitter
Baca selengkapnya di Republika

Berita terkait

Zulhas Pastikan Program MBG buat Pesantren akan Dipercepat, Tak Perlu Bangun Dapur Baru

iNews · 11 menit lalu

KPK jelaskan awal mula kasus Rejang Lebong berkembang ke Bengkulu

Antara · 15 menit lalu

CISFED Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Dugaan Masuknya Zionisme ke Indonesia

JPNN · 15 menit lalu

Menko Zulhas: Program MBG Bakal Dipercepat untuk Pesantren dan Wilayah 3T

Okezone · 17 menit lalu

Intimidasi Satpam di Bundaran HI, Tiga Polisi Polda Jabar Jalani Sidang Etik

iNews · 17 menit lalu
Bisakah LGBT Dikenakan Pidana di Indonesia, Ini Penjelasan Mahfud MD Mengutip Kasus Rusia — CekBeritaDisini